Lintasaspirasi.com – Sambas, Kalimantan Barat – Aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, semakin marak dan memicu keresahan di kalangan masyarakat. Praktik ilegal ini terpantau berlangsung di beberapa titik strategis, seperti Kecamatan Pemangkat, Tebas, Parit Baru, Salah Tiga, hingga Jawai.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut keterangan sumber tersebut, seluruh aktivitas perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial “Asiong”, yang disebut-sebut mengatur beberapa lokasi di Sambas dan sekitarnya.
“Sudah lama beroperasi dan tetap aman-aman saja,” ujar sumber kepada media.
“Setahu saya, lokasi milik Asiong juga ada di Pemangkat, Tebas, bahkan Jawai. Tapi anehnya, tidak ada penindakan dari aparat sampai sekarang. Apa memang sekuat itu perlindungannya, sampai-sampai bisnis ini bisa bebas merajalela?” sambungnya dengan nada heran.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media ke lapangan, dugaan praktik perjudian ini memang cukup kuat. Mesin-mesin tembak ikan beroperasi di dalam ruko-ruko tertutup namun dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Terlihat sejumlah warga mendatangi lokasi tersebut, terutama pada malam hari, tanpa rasa khawatir akan razia atau penindakan dari aparat.
Masyarakat menduga, keberanian para pelaku ini bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat adanya “beking” dari oknum tertentu, baik dari kalangan sipil maupun aparat, sehingga bisnis ini dapat bertahan dan terkesan kebal dari hukum.
“Kami sebagai warga hanya bisa melihat saja. Sudah sering didengar kabar ini ke mana-mana, tapi tidak ada tindakan nyata. Sepertinya ada yang melindungi mereka,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Praktik ini menggunakan modus operandi permainan ketangkasan untuk mengelabui aturan hukum. Pemain harus membeli koin atau kredit untuk bermain, dan apabila menang, bisa menukarkannya kembali menjadi uang tunai. Pola ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait aktivitas ini, meski desakan dari masyarakat sudah beberapa kali muncul.
Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik, yakni Asiong, yang bersangkutan malah mengarahkan wartawan untuk menghubungi seseorang bernama Bujang, yang diduga sebagai oknum pengelola lapangan (pareman) yang menjaga lokasi perjudian tersebut.
Media ini akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut, serta akan mempublikasikan perkembangan terbaru apabila ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum.